Ketentuan Utama

Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

P3DN mewajibkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa yang beranggaran negara sesuai ketentuan Kemenperin.

Preferensi Harga Tender

Nilai gabungan TKDN dan BMP memberikan keunggulan preferensi harga dalam tender hingga batas maksimal yang diatur.

Sertifikat dan e-Katalog

Sertifikat sah Kemenperin menjadi syarat penayangan produk berlabel TKDN di e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Dokumen Tender Anda