Halaman ini merangkum dasar hukum Penggunaan Produk Dalam Negeri, ketentuan bobot manfaat perusahaan, dan implementasi preferensi harga dalam pengadaan pemerintah.
Ketentuan Utama
Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
P3DN mewajibkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa yang beranggaran negara sesuai ketentuan Kemenperin.
Preferensi Harga Tender
Nilai gabungan TKDN dan BMP memberikan keunggulan preferensi harga dalam tender hingga batas maksimal yang diatur.
Sertifikat dan e-Katalog
Sertifikat sah Kemenperin menjadi syarat penayangan produk berlabel TKDN di e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.